PENETAPAN JAM BELAJAR MALAM BAGI PESERTA DIDIK DI KOTA TANJUNGPINANG
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, BD.2015/No.54
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN JAM BELAJAR MALAM BAGI PESERTA DIDIK DI KOTA TANJUNGPINANG
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk meningkatkan sistem pendidikan yang lebih baik dalam rangka melahirkan generasi muda yang berkualitas serta membentuk pencitraan pendidkan yang bermutu, maka pendidikan merupakan tanggungjawab semua pihak secara bersama dan untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap sistem pendidikan dalam mengikuti perubahan zaman berdasarkan kurikulum yang berlaku, maka daerah perlu membuat regulasi yang jelas dan tegas terhadap peserta didik untuk menciptakan kedisiplinan dalam belajar, bahwa hasil belajar yang ingin dicapai bermula dari rasa tanggungjawab dan disiplin peserta didik di luar jam/lingkungan sekolah yang mengatur penetapan jam belajarnya
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001;. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
- Menetapkan perwali untuk memberikan acuan dalam pelaksanaan penetapan jam belajar malam bagi peserta didik di Kota Tanjungpinang yang bersifat mendidik bukan memaksa
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2015.
- 9 hlm
|