Peraturan Bupati ini mengatur tentang pelayanan air minum pelanggan, pelaksanaan pelayanan air minum, hak dan kewajiban, pemasangan kembali sambungan air minum, balik nama, meter air, pengujian kualitas air minum, pemutusan sambungan air minum, penyediaan air minum melalui mobil tangki, terminal air dan hidran, pelayanan air minum untuk keadaan darurat, kelompok pelanggan, dasar kebijakan penetapan tarif, tata cara penetapan tarif, kompensasi, larangan, sanksi administratif, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat