Peraturan Bupati ini mengatur tentang rencana detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cilacap Tahun 2021-2041. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: tjuan penataan dan delinasi BWP; rencana Struktur Ruang; rencana Pola Ruang; penetapan SUb BWP yang diprioritaskan penangannnya; ketentuan Pemanfaatan Ruang; peraturan zonasi; pemberian insentif dan disinsentif; dan ketentuan sanksi. Perizinan terkait kegiatan Pemanfaatan Ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. Perizinan terkait kegiatan Pemanfaatan Ruang yang telah dikeluarkan tetapi sesuai dengan Peraturan Bupati ini, berlaku ketentuan : untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Bupati ini; untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan perundang-undangan; dan untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Bupati ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. Pemanfaatan Ruang di BWP Cilacap yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Bupati ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Bupati ini. Pemanfaatan Ruang yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati ini, agar dipercepat untuk mendapatkan perizinan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat