KEamanan
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD.2021/14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Persandian Untuk Pengamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian Untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah, yang menyatakan Walikota sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi Pemerintah Daerah.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019.
- Pelaksanaan Persandian Untuk Pengamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2021.
- Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 14 Tahun 2021
- 21 Halaman.
|