COvid 19
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2021/4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dalam Rangka Percepatan Penanganan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Kelurahan
ABSTRAK: |
- Corona Virus Disease 2019 (COV1D-19) merupakan bencana non alam berupa wabah penyakit sehingga wajib dilakukan upaya penanggulangan agar tidak terjadi penyebaran yang meluas dan peningkatan jumlah kasus.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020.
- Pedoman dalam Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kelurahan untuk percepatan penganganan COVID-19 di Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
- Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2021
- 21 Halaman.
|