Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 20 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati Jombang No 54 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kabupaten Jombang No 11 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 54 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan DaerahKabupaten Jombang Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kencana (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2020 Nomor 11/E), diubah Yaitu Diantara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) BAB dan 1 (satu) Pasal yaitu BAB IIA dan Pasal 2A

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jombang No 54 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kabupaten Jombang No 11 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kencana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
10 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2021
Tanggal Berlaku
10 Juni 2021
Sumber
BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 20/E
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 588 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan