Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan secara elektronik (online) melalui Aplikasi SIRINDUNONA di Kabupaten Jombang. Peraturan Bupati ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam pelayanan perizinan dan nonperizinan secara elektronik (online) melalui aplikasi SIRINDUNONA serta memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan perizinan dan nonperizinan yang lebih mudah, cepat, tepat, efisien, transparan dan akuntabel. Ruang lingkup pelayanan perizinan dan nonperizinan secara elektronik (online) terdiri atas: a. subsistem pelayanan informasi; b. subsistem pelayanan perizinan dan nonperizinan; dan c. subsistem pendukung
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat