Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 18 Tahun 2021

Pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan Secara Elektronik melalui Aplikasi Sirindunona pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan secara elektronik (online) melalui Aplikasi SIRINDUNONA di Kabupaten Jombang. Peraturan Bupati ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam pelayanan perizinan dan nonperizinan secara elektronik (online) melalui aplikasi SIRINDUNONA serta memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan perizinan dan nonperizinan yang lebih mudah, cepat, tepat, efisien, transparan dan akuntabel. Ruang lingkup pelayanan perizinan dan nonperizinan secara elektronik (online) terdiri atas: a. subsistem pelayanan informasi; b. subsistem pelayanan perizinan dan nonperizinan; dan c. subsistem pendukung

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jombang Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan Secara Elektronik melalui Aplikasi Sirindunona pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
04 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2021
Tanggal Berlaku
04 Juni 2021
Sumber
BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 18/E
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 873 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan