Peraturan tersebut berisi tentang; I. Ketentuan Umum; II. Maksud, Tujuan dan Prinsip; III. Penggunaan; IV. Publikasi; V. Pembinaan; VI. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat