Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2019

Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dalam Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dalam Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2019
Tanggal Berlaku
15 Maret 2019
Sumber
BN 2019/No 290; PERATURAN.GO.ID : 8 HLM
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 969 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 730.1/ M-DAG/ KEP/ 7/ 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Menteri Perdagangan yang Telah Dikuasakan Kepada Sekretaris Jenderal Kepada Pejabat di Lingkungan Kementerian Perdagangan untuk Mengajukan Permohonan Persetujuan Penetapan Status Penggunaan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara
  2. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 729 / M-DAG / KEP/ 6 / 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/ PMK.06/2015 tentang Pendelegasian Kewenangan dan tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan