Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan Pasal dalam Peraturan Bupati Temanggung Nomor 64 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2021 yaitu sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 diubah; 2. Ketentuan Pasal 6 diubah; 3. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 4. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 5. Ketentuan Pasal 10 diubah; 6. Ketentuan Pasal 11 diubah; 7. Ketentuan Pasal 12 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) diubah; 8. Ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (2) ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) diubah; 9. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 10. Ketentuan Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) diubah; 11. Ketentuan Pasal 16 diubah; 12. Ketentuan Pasal 17 ayat (1), ayat (3), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), dan ayat (12) diubah; 13. Ketentuan Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah; 14. Ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 15. Ketentuan Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) diubah; 16. Ketentuan Pasal 21 diubah; 17. Ketentuan Pasal 25 diubah; 19. Ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 20. Ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat