REFORMASI BIROKRASI PEMDA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2021 Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NATUNA TAHUN 2020-2024
ABSTRAK: |
- Road Map Reformasi Birokrasi yang dicanangkan pemerintah pusat perlu ditindaklanjuti dengan Road Map reformasi di Daerah;
- UU NO. 53 TAHUN 1999; UU NO. 23 TAHUN 2014; UU NO. 11 TAHUN 2020; UU NO. 81 TAHUN 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020; PERDA KAB NATUNA NO. 8 TAHUN 2011; PERDA KAB NATUNA NO. 6 TAHUN 2016; PERDA KAB. NATUNA NO. 7 TAHUN 2016; PERBUP NATUNA NO. 61 TAHUN 2019; PERBUP NATUNA NO. 62 TAHUN 2019;
- Road Map Reformasi Birokasi adalah bentuk operasional Grand Design Reformasi Birokrasi yang disusun dan dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali dan merupakan rencana rinci pelaksanaan reformasi birokrasi dari satu tahap ke tahap selanjutnya selama lima tahun dengan sasaran pertahun yang jelas
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
- 7
|