Peraturan Daerah ini mengatur tentang |perubahan pada Pasal 1, Pasal 4 ayat (4), Pasal 7, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 18, penambahan Pasal 22A, perubahan Pasal 23, penambahan huruf f pada Pasal 36, perubahan pada Pasal 39, Pasal 41, Pasal 43, Pasal 44, penambahan PAsal 44A, Pasal 44B, Pasal 44C, Pasal 44D, Pasal 48.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat