Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango No. 11 Tahun 2014

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 26 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Penanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 26 Tahun 2012 Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Tujuan Penetapan, Biaya Perjalanan Dinas, Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Perjalanan Dinas Luar Daerah, Prinsip Pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas, Ketentuan Lain-Lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 26 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Penanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
01 April 2014
Tanggal Pengundangan
01 April 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2014/NO.11
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 737 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan