Rincian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk setiap Desa, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar dan alokasi formula. Alokasi Dasar dialokasikan secara berkeadilan sebesar 60% (enam puluh persen) berdasarkan realisasi penerimaan Pajak daerah dan Retribusi Daerah. Alokasi Formula dialokasi secara proporsional sebesar 40% (empat puluh persen) berdasarkan realisasi penerimaan Pqiak Daerah dan Retribusi Daerah dari masing-masing Desa
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat