Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2021

Tata Cara Pendaftaran dan Pembatalan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembatalan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2021
Tanggal Berlaku
08 Juni 2021
Sumber
BN 2021/ NO 657; http://jdih.kemendag.go.id : 17 hlm.
Subjek
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2837 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 302/MPP/Kep/10/2001 tentang Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 480/MPP/Kep/6/2002 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 302/MPP/Kep/10/2001 tentang Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan