Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 5 Tahun 2021

TATA CARA PELAKSANAAN JARING PENGAMAN SOSIAL TERHADAP DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) TAHUN 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Jaring Pengaman Sosial yang selanjutnya disingkat JPS adalah bantuan sosial yang tidak terencana berupa uang atau barang yang diberikan kepada penduduk Kabupaten Natuna dan/atau bukan penduduk kabupaten Natuna yang pemberiannya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PELAKSANAAN JARING PENGAMAN SOSIAL TERHADAP DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) TAHUN 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Natuna
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Ranai
Tanggal Penetapan
11 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2021
Tanggal Berlaku
11 Januari 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2021 Nomor 5
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Natuna
Bidang
Halaman ini telah diakses 324 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan