Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengendalian dan Evaluasi Kegiatan Pembangunan, yang memuat Ketentuan Umum; Pengendalian; Evaluasi; Pembiayaan; dan Penutup. Ruang lingkup Pengendalian Kegiatan Pembangunan meliputi: a. Kriteria pengendalian; dan b. Tahapan Pengendalian kegiatan pembangunan yang terdiri dari: 1. Pengendalian internal Perangkat Daerah; 2. Pengendalian Eksternal Perangkat Daerah; 3. Pelaporan; dan 4. Tindak lanjut pengendalian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat