Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 79 Tahun 2020

Pengendalian Dan Evaluasi Kegiatan Pembangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengendalian dan Evaluasi Kegiatan Pembangunan, yang memuat Ketentuan Umum; Pengendalian; Evaluasi; Pembiayaan; dan Penutup. Ruang lingkup Pengendalian Kegiatan Pembangunan meliputi: a. Kriteria pengendalian; dan b. Tahapan Pengendalian kegiatan pembangunan yang terdiri dari: 1. Pengendalian internal Perangkat Daerah; 2. Pengendalian Eksternal Perangkat Daerah; 3. Pelaporan; dan 4. Tindak lanjut pengendalian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 79 Tahun 2020 tentang Pengendalian Dan Evaluasi Kegiatan Pembangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
79
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
BD.2020/No. 79
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 285 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan