Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 72 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diubah yaitu terkait Tunjangan perumahan bagi Pimpinan DPRD ditetapkan Ketua DPRD sebesar Rp21.000.000,00, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp19.500.000,00, Besaran tunjangan transportasi bagi Pimpinan DPRD ditetapkan Ketua DPRD sebesar Rp17.000.000,00, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp16.500.000,00, Besaran tunjangan perumahan bagi Anggota DPRD ditetapkan sebesar Rp15.000.000,00, Besaran tunjangan transportasi bagi anggota DPRD ditetapkan sebesar Rp16.000.000,00; menambah ketentuan Pasal 4A terkait pembayaran Tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi, menambah ketentuan Pasal 7A terkait pembebanan dan pendanaan atas pelaksaan Peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat