Tujuan pengaturan LKD dan LAD meliputi: a. mendudukkan fungsi LKD dan LAD sebagai mitra Pemerintah Desa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat; b. mendayagunakan LKD dan LAD dalam proses pembangunan Desa; c. menjamin kelancaran pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat