Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamya mengatur tentang Ruang Lingkup, Kewajiban dan Larangan, Disiplin Jam Kerja, Hukum Disiplin, Pelaksanaan Cuti, Perizinan dan Pelaporan Perkawinan dan Perceraian, Penandatanganan Naskah Dinas Di Bidang Kepegawaian, Penghargaan, Pembinaan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat