Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pembinaan danPengawasan Pengelolaan Keuangan Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. ruang lingkup dari Perbup ini adalah maksud dan tujuna; pembagian kewenangan pembinaan dan pengawasan pada Inspektorat , Dispermades, dan Camat; Pembinaan danPengawsan oleh Dispermardes; Pembinaan dan Pengawasan oleh Camat; Pengawasan oleh BPD; Pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat