Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 60 Tahun 2021

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas Kepada Apaaratur Sipil Negara, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang teknis pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara, Pejabat Negara, Pimpinan, dan Anggota DPRD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2021.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 60 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas Kepada Apaaratur Sipil Negara, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
03 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2021
Tanggal Berlaku
03 Mei 2021
Sumber
BD Kabupaten Cilacap Tahun 2021 No.60
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 516 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan