Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2018

Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) dan Potongan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang istilah-istilah; aturan pengenaan tarif Rp0,00 pada Hari Ulang Tahun LIPI dan Kebun Raya; Pengenaan Tarif Rp0,00 Terhadap Tamu Negara/Pejabat Negara, Penyandang Cacat, Yatim Piatu, dan Jompo yang mengunjungi Kebun Raya dan Museum Zoologi/Etnobotani selain HUT LIPI dan Kebun Raya; Potongan tarif 50% Terhadap Pelajar atau Mahasiswa yang mengunjungi Kebun Raya dan Museum Zoologi/Etnobotani selain pada waktu tersebut; potongan tarif 25% Terhadap tarif jasa atas pelatihan dan/atau bimbingan bagi Pelajar atau Mahasiswa; Ketentuan pengajuan tarif Rp0,00, potongan 50% dan 25%;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) dan Potongan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan LIPI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 April 2018
Tanggal Pengundangan
27 April 2018
Tanggal Berlaku
27 April 2018
Sumber
BN. 2018 No. 571, jdih.lipi.go.id
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 398 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan