Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Ketentuan Umum ,Ryuang lingkup,Kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul,Kewenangan Lokal bersekala Desa,Mekanisme pelaksanaan kewenangan Desa,Pembinaan,pengawasan ,evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kewenagan Desa,,Pebiayaan Pungutan Desa,ketentuan peralihan,ketentuan penutup,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat