Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2021

Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Musi Banyuasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Ketentuan Umum ,Ryuang lingkup,Kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul,Kewenangan Lokal bersekala Desa,Mekanisme pelaksanaan kewenangan Desa,Pembinaan,pengawasan ,evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kewenagan Desa,,Pebiayaan Pungutan Desa,ketentuan peralihan,ketentuan penutup,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2021 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Musi Banyuasin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
19 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2021
Tanggal Berlaku
20 Januari 2021
Sumber
BD.2021/No.10
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 944 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nornor 14 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan LokaI Berskala Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan