Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 1 Tahun 2020

PEMENUHAN HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL, PENYEDIAAN SARANA DAN PRASARANA MINIMAL, PEMBINAAN TEKNIS OPERASIONAL DAN PENGHARGAAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN INI MENJELASKAN PEMENUHAN HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL SATPOL PP OLEH PEMERINTAH, PEMBINAAN TEKNIS OPERASIONAL, PENGHARGAAN DAN PEMBIAYAAN ATAS KEGIATAN INI

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Natuna Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEMENUHAN HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL, PENYEDIAAN SARANA DAN PRASARANA MINIMAL, PEMBINAAN TEKNIS OPERASIONAL DAN PENGHARGAAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Natuna
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Ranai
Tanggal Penetapan
06 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2020
Tanggal Berlaku
06 Januari 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2020 Nomor 1
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Natuna
Bidang
Halaman ini telah diakses 534 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan