2009
Peraturan Komisi Pemilihan Umum NO. 61, jdih.kpu.go.id : 66 hlm
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pedoman Teknis Penetapan Jumlah dan Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Induk dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang Dibentuk Setelah Pemilihan Umum Tahun 2009
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2009.
|