Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Natuna Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas, Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, Belanja Rumah Tangga, Tenaga Ahli Alat Kelengkapan DPRD, Tenaga Ahli Fraksi, Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD, Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna (Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2017 Nomor 39) yang telah di ubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat