Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 19 Tahun 2019

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas , Tunjangan Perumahan, Tunjangan Tranfortasi, Belanja Rumah Tangga, Tenaga Ahli, Alat Kelengkapan DPRD, Tenaga Ahli Fraksi, Tunjangan Komunikasi Insentif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Natuna Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas, Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, Belanja Rumah Tangga, Tenaga Ahli Alat Kelengkapan DPRD, Tenaga Ahli Fraksi, Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD, Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna (Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2017 Nomor 39) yang telah di ubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas , Tunjangan Perumahan, Tunjangan Tranfortasi, Belanja Rumah Tangga, Tenaga Ahli, Alat Kelengkapan DPRD, Tenaga Ahli Fraksi, Tunjangan Komunikasi Insentif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Natuna
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Ranai
Tanggal Penetapan
05 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2019
Tanggal Berlaku
05 Maret 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2019 Nomor 19
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Natuna
Bidang
Halaman ini telah diakses 451 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan