pasar-kios
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2021 No.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kelas Pasar dan Tipe Kios Pada Pasar di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Perda Kab. Cilacap No. 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Cilacap, menyebutkan bahwa tingkat pengguna jasa Retribusi Pelayanan Pasar diukur berdasarkan tingkat penggunaan jasa dengan memperhatikan jenis, tempat dan kelas pasar yang digunakan serta jangka waktu penggunaan. Dalam rangka mengukur tingkat penggunaan jasa Retribusi Pelayanan Pasar yang disesuaikan dengan perkembangan perekonomian, maka perlu mengatur kelas pasar dan tipe kios pada pasar di Kabupaten Cilacap.
- Dasar hukum dari Peraturan Bupati ini adalah UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Karya; PP No. 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajaka Daerah dan Retribusi Daerah; PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Kab. CIlacap No. 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Cilacap; Perda Kab. Cilacap No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kelas Pasar dan Tipe Kios di Kabupaten Cilacap
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2021.
- 7 hlm
|