pakaian dinas pns dan non pns
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD.2013/No.11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANJUNGPINANG
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, keseragaman, produktivitas kerja dan wibawa, serta motivasi kerja perlu diatur penggunaan pakaian dinas pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam suatu Peraturan Walikota
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ; Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2005
- Penetapan Perwali mengenai pakaian dinas PNS dan Non PNS
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2013.
- Ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2013 tentang Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2013 Nomor 6) diubah
- 4 hlm
|