penilaian dan penghargaan pegawai teladan
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD.2013/No.14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN PEGAWAI TELADAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANJUNGPINANG
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk pembinaan pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, terhadap pegawai yang secara nyata telah menunjukkan prestasi, kompetensi, kemampuan kerjasama, disiplin, dan memiliki moral dan perilaku yang baik dalam melaksanakan tugas, perlu diberikan penghargaan sebagai Pegawai Teladan dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Tanjungpinang tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian dan Pemberian Penghargaan Pegawai Teladan di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
- Dilaksanakannya Penilaian dan Pemberian Penghargaan Pegawai Teladan adalah untuk meningkatkan semangat kerja, motivasi dan kinerja pegawai
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2013.
- 10 hlm
|