Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan untuk 1 (satu) Tahun Anggaran 2013, tidak termasuk untuk bulan ke-13 (ketiga belas)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat