Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 18 Tahun 2013

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013 TENTANG TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA TANJUNGPINANG TAHUN ANGGARAN 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan untuk 1 (satu) Tahun Anggaran 2013, tidak termasuk untuk bulan ke-13 (ketiga belas)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 18 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013 TENTANG TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA TANJUNGPINANG TAHUN ANGGARAN 2013
T.E.U.
Indonesia, Kota Tanjungpinang
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tanjungpinang
Tanggal Penetapan
10 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2013
Tanggal Berlaku
10 Mei 2013
Sumber
BD.2013/No.18
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tanjungpinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 332 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan