Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 5 Tahun 2015

Pemilihan Kepada Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban Kepala Desa b. Larangan bagi Kepala Desa; c. Pemilihan Kepala Desa; d. Pemberhentian Kepala Desa; e. Biaya Pemilihan Kepala Desa;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepada Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pangkalan Bun
Tanggal Penetapan
18 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
18 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/No.5
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 899 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan