Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa diubah, yaitu Ketentuan Pasal 2 terkait penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa; Ketentuan ayat (1) Pasal 3 terkait Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa; Ketentuan ayat (1) Pasal 5 terkait persyaratan Calon Perangkat Desa; Ketentuan ayat (3) huruf f Pasal 6 terkait Dokumen persyaratan administrasi; Ketentuan Pasal 8 terkait bakal calon perangkat desa yang memenuhi persyaratan; Ketentuan ayat (1) huruf b Pasal 9 terkait penyaringan Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan; Ketentuan Pasal 10 terkait obot penilaian penyaringan; Ketentuan Pasal 20 terkait Perangkat Desa yang diberhentikan sementara; Ketentuan Pasal 25 terkait Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Bupati ini; menambah Pasal 25A, Pasal 25B dan Pasal 25C terkait Evaluasi pengangkatan kembali Perangkat Desa, Pengangkatan kembali Perangkat Desa, dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat