Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2021, yang memuat Ketentuan Umum; Kedudukan Rencana Kerja Perangkat Daerah dengan sistematika: BAB I : Pendahuluan, BAB II : Evaluasi Pelaksanaan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun Lalu, BAB III : Tujuan dan Sasaran Perangkat Daerah, BAB IV : Rencana Kerja dan Pendanaan Perangkat Daerah, BAB V : Penutup; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat