Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 34 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja pemerintah Daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020 diubah yaitu Ketentuan Pasal 1; Ketentuan Pasal 2 yaitu Sistematika RKPD yang terdiri atas: BAB I : Pendahuluan, BAB II : Evaluasi Hasil Triwulan Ii Tahun 2020, BAB III : Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah, BAB IV : Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah, BAB V : Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah, BAB VI : Penutup; Ketentuan Pasal 5 yang menyatakan Perubahan RKPD Tahun Anggaran 2020 menjadi pedoman penyusunan KUPA dan PPAS-P dalam penyusunan Perubahan Rancangan APBD Tahun 2020 serta menjadi pedoman penyusunan Perubahan Renja Perangkat Daerah; serta Mengubah Lampiran Peraturan Bupati Banjar Nomor 34 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat