Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 39 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 34 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja pemerintah Daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020 diubah yaitu Ketentuan Pasal 1; Ketentuan Pasal 2 yaitu Sistematika RKPD yang terdiri atas: BAB I : Pendahuluan, BAB II : Evaluasi Hasil Triwulan Ii Tahun 2020, BAB III : Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah, BAB IV : Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah, BAB V : Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah, BAB VI : Penutup; Ketentuan Pasal 5 yang menyatakan Perubahan RKPD Tahun Anggaran 2020 menjadi pedoman penyusunan KUPA dan PPAS-P dalam penyusunan Perubahan Rancangan APBD Tahun 2020 serta menjadi pedoman penyusunan Perubahan Renja Perangkat Daerah; serta Mengubah Lampiran Peraturan Bupati Banjar Nomor 34 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 39 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
21 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
21 Juli 2020
Tanggal Berlaku
21 Juli 2020
Sumber
BD.2020/No.39
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 377 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Banjar No. 34 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan