Peraturan ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2021, yang memuat: Ketentuan Umum; Sistematika Penyusunan yang terdiri atas a. BAB I : Pendahuluan, b. BAB II : Gambaran Umum Kondisi Daerah, c. BAB III : Kerangka Ekonomi Daerah dan Keuangan Daerah, d. BAB IV : Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah, e. BAB V : Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah, f. BAB VI : Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, g. BAB VII : Penutup; Penyusunan dan Pelaksanaan RKPD Tahun Anggaran 2021; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat