Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 38 Tahun 2020

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2021, yang memuat: Ketentuan Umum; Sistematika Penyusunan yang terdiri atas a. BAB I : Pendahuluan, b. BAB II : Gambaran Umum Kondisi Daerah, c. BAB III : Kerangka Ekonomi Daerah dan Keuangan Daerah, d. BAB IV : Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah, e. BAB V : Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah, f. BAB VI : Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, g. BAB VII : Penutup; Penyusunan dan Pelaksanaan RKPD Tahun Anggaran 2021; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 38 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
15 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2020
Tanggal Berlaku
15 Juli 2020
Sumber
BD.2020/No.38
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 324 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan