perubahan-perbup-laba-perusda
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2021 No.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bupati Cilacap Nomor 27 Tahun 2020 tentang Organ, Kepegawaian, dan Pengunaan Laba Perusanaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap
ABSTRAK: |
- Bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 10 ayat (3) Perda Kab, Cilacap No. 5 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap telah ditetapkan Perbup Cilacap No. 27 Tahun 2020 tentang Prgan, kepegawaian, dan Penggunaan Laba Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap. Dengan diberlakukannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta dinamika dan kebutuhan organisasi guna mendukung peningkatan kinerja Perusda Air Minum Tirta Wijaya Kab. Cilacap. maka beberapa ketentuan dalam Perbup Cilacap No 27 Tahun 2020 perlu diubah dan disesuaikan.
- Dasar hukum dari Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; PP Np. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Derja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja; Perda Kab. Cilacap No. 8 Tahun 2018 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Kab. Cilacap no. 5 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Perbup Cilacap No 27 Tahun 2020 tentang Organ, Kepegawaian dan Penggunaan Laba Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
- Beberapa ketentuan yang diubah sebagai berikut:
1. ketentuan Pasal 1 diubah.
2. ketentuan Pasal 66 diubah.
3. ketentuan Pasal 66 dan Pasal 67 disisipi 1 pasal yakni Pasal 66A
4. ketentuan Pasal 78 diubah.
5. di antara Pasal 85 dan Pasal 86 disisipi 1 pasal yakni Psal 85A
6. ketentuan Pasal 86 diubah.
7. ketentuan Pasal 91 ayat (2) huruf h dan i diubah.
8. ketentuan Pasal 95 diubah.
9. di antara Pasal 95 dan Pasa 96 disisipi 1 pasal yakni Pasal 95A.
10. ketentuan Pasal 97 diubah.
11. ketentuan Pasal 107 diubah.
12. ketentuan pasal 107 diubah.
13. ketentuan Pasal 121 diubah.
14. ketentuan BAB VIII PENGGUNAAN LABA diubah.
- 15 hlm
|