DPMPTSP menyelenggarakan pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sesuai kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, Dalam penyelengaraan pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, DPMPTSP bertanggung jawab secara administratif, sedangkan tanggung jawab teknis berada pada perangkat daerah terkait;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat