Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 16 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2018 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan keuangan Dana Belanja Rutin Operasional Sekolah Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2018 tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Dana Belanja Rutin Operasional Sekolah Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah (Lembaran Daerah Tahun 2018 Nomor 261), diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2018 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan keuangan Dana Belanja Rutin Operasional Sekolah Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Natuna
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Ranai
Tanggal Penetapan
11 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2019
Tanggal Berlaku
11 Januari 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2019 Nomor 16
Subjek
PENDIDIKAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Natuna
Bidang
Halaman ini telah diakses 278 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan