BELANJA OPERASIONAL SEKOLAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2019 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2018 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan keuangan Dana Belanja Rutin Operasional Sekolah Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK: |
- untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 (sembilan) tahun serta unhrk menjaga keseimbangan gizi anak sekolah dan Penyelenggaraan PAUD yang bermutu, Pemerintah mengalokasikan Belanja Rutin Operasional Sekolah (BROS); untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan Belanja Rutin Operasional Sekolah (BROS);
- UU NO. 53 TAHUN 1999; UU NO. 25 TAHUN 2002; UU NO. 17 TAHUN 2003; UU NO. 20 TAHUN 2003; UU NO. 1 TAHUN 2004; UU NO. 15 TAHUN 2004; UU NO. 12 TAHUN 2011; UU NO. 23 TAHUN 2014; PP NO. 58 TAHUN 2005; PP NO. 79 TAHUN 2005; PP NO. 47 TAHUN 2008; PP NO. 48 TAHUN 2008; PP NO. 17 TAHU 2010; PP NO. 71 TAHUN 2010; PERMENDAGRI NO. 13 TAHUN 2006; PERMENDAGRI NO. 62 TAHUN 2011; PERBUP NATUNA NO. 53 TAHUN 2014
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2018 tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Dana Belanja Rutin Operasional Sekolah Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah (Lembaran Daerah Tahun 2018 Nomor 261), diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2019.
- Merubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2018 tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Dana Belanja Rutin Operasional Sekolah Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah
- 9
|