Sekretariat-daerah-SOTK
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD. 2020/No. 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kupang
ABSTRAK: |
- bahwa Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Bupati Kabupaten Kupang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kupang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kupang; bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenlaktur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabpaten Kupang, maka Peraturan Bupati Kupang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kupang perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kupang
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 56 Tahun 2019; Perda Kab. Kupang No. 6 Tahun 2016; Perda Kab. Kupang No. 6 Tahun 2020
- Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Kedudukan dan Susunan Organisasi; III. Tugas dan Fungsi; IV. Staf Ahli Bupati; V. Jabatan Perangkat Daerah; VI. Tata Kerja; VII. Pengangkatan dan Pemberhentian; VIII. Ketentuan Peralihan; IX. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
- Mencabut Peraturan Bupati Kupang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kupang
- 35 halaman; 42 halaman lampiran
|