Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah-Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD 2021/28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penganggaran, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban Dan Monitoring Dan Evaluasi Belanja Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa penganggaran, penatausahaan, pelaporan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan hibah dan
bantuan sosial dilaksanakan sesuai dengan prinsip
pengelolaan keuangan daerah;
b. bahwa dalam rangka menyelaraskan dan
mengintegrasikan pelaksanaan hibah dan bantuan
sosial dengan perencanaan keuangan daerah serta
memberikan penegasan terhadap pelaksanaan hibah
dan bantuan sosial melalui e-hibah bansos,
Peraturan Bupati Bandung Nomor 10 Tahun 2021
tentang Pedoman Penganggaran, Penatausahaan,
Pelaporan, Pertanggungjawaban dan Monitoring dan
Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pentadapatan dan Belanja
Daerah, perlu diubah dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 10 Tahun
2021 Tentang Pedoman Penganggaran,
Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban Dan
Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan
Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun
2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007, Peraturan Bupati Bandung Nomor 10 Tahun 2021
- terdiri dari 2 pasal
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
- Peraturan Bupati Bandung Nomor 10 Tahun 2021
- mengatur mengenai perubahan atas peraturan bupati bandung nomor 10 tahun 2021 tentang pedoman penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan monitoring dan evaluasi belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
- 13 halaman
|