Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 75 Tahun 2018

PEMBERIAN UANG MAKAN BAGI PEGAWAI TIDAK TETAP PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU BERDASARKAN KONDISI KERJA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemberian tambahan berupa uang makan kepada satpol pp dan penanggulangan kebakaran

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 75 Tahun 2018 tentang PEMBERIAN UANG MAKAN BAGI PEGAWAI TIDAK TETAP PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU BERDASARKAN KONDISI KERJA
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kepulauan Riau
Nomor
75
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanjungpinang
Tanggal Penetapan
17 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2018
Tanggal Berlaku
17 Desember 2018
Sumber
BD Provinsi Kepri.2018
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
Bidang
Halaman ini telah diakses 416 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan