Peraturan Bupati tentang Batas Desa Kupang Rejo Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Banjar,berisi tentang: 1. Ketentuan umum terkait peraturan Bupati yang dimaksud; 2. Penetapan dan Penegasan Batas Desa antara Desa Kupang Rejo dengan Desa Sungai Pinang Kecamatan Sungai Pinang; 3. Penetapan dan Penegasan Batas Desa antara Desa Kupang Rejo dengan Desa Sungai Pinang Kecamatan Sungai Pinang dan Desa Bagak Kecamatan Hatungun; 4. Penetapan dan Penegasan Batas Desa antara Desa Kupang Rejo Kecamatan Sungai Pinang dengan Desa Panyiuran Kecamatan Pengaron; 5. Penetapan dan Penegasan Batas Desa antara Desa Kupang Rejo Kecamatan Sungai Pinang dengan Desa Pasar Baru Kecamatan Sambung Makmur; 6. Peta yang merupakan Batas Desa sebagaimana dimaksud terlampir; 7. Dalam hal terjadi perubahan nama Desa dan/atau nama Kecamatan posisi Pilar Batas Utama (PBU), Titik Kartometrik dan titik koordinat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 tetap berlaku
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat