Peraturan Bupati Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, berisi tentang: 1. Ketentuan umum tentang hal-hal yang ada dimaksud dalam Peraturan Bupati ini; 2. Penerima Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; 3. Penatausahaan THR dan Gaji Ketiga Belas; 4. Pengendalian Internal; 5. Pendanaan; 6. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat