Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Kabupaten Banjar, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum tentang hal-hal yang dimaksud dalam peraturan ini; 2. Jadwal Retensi Arsip; 3. Penyusutan Arsip; 4. Mekanisme Pemusnahan Arsip; 5. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat