TATA CARA PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH YANG BERSUMBER DARI APARATUR SIPIL NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, KOMISARIS, DIREKSI DAN KARYAWAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNG PINANG TAHUN 2019 NOMOR 157
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH YANG BERSUMBER DARI APARATUR SIPIL NEGARA, PIMPINAN DAN
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, KOMISARIS, DIREKSI DAN KARYAWAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK: |
- bahwa Zakat, Infaq dan Sedekah yang diperoleh dan bersumber dari Aparatur Sipil Negara, Pimpinan dan Anggota
DPRD serta Komisaris, Direksi dan Karyawan/ti Badan Usaha Milik Daerah harus dikelola dengan baik, jelas dan tepat sasaran untuk dipergunakan sebagai sumber dana yang potensial dalam rangka mengurangi kemiskinan dan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.03/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tata Cara Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah yang bersumber dari ASN, Pimpinan dan Anggota DPRD, Komisaris, Dierksi dan Karyawan BUMD
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
- 9 Halaman
|