Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2021

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Banjar, berisi tentang: Mengubah Lampiran II Peraturan Bupati Banjar Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Banjar (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2019 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Banjar (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2020 Nomor 67) sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
01 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2021
Tanggal Berlaku
01 Maret 2021
Sumber
BD.2021/No.4
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 832 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan