Peraturan Walikota Samarinda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Nilai Perolehan Air Tanah Untuk Menghitung Pajak Air Tanah (Berita Daerah Tahun 2011 Nomor 14) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat