air tanah-nilai perolehan
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Nilai Perolehan Air Tanah Untuk Menghitung Pajak Air Tanah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan terbitnya Peraturan Gubernur Kalimantan
Timur Nomor 59 Tahun 2018 tentang Nilai Perolehan Air
Tanah, maka perlu mencabut Peraturan Walikota Nomor
14 Tahun 2011 tentang Nilai Perolehan Air Tanah Untuk
Menghitung Pajak Air Tanah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pencabutan Peraturan Walikota Samarinda
Nomor 14 Tahun 2011 tentang Nilai Perolehan Air Tanah
Untuk Menghitung Pajak Air Tanah.
- UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- Peraturan Walikota Samarinda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Nilai Perolehan
Air Tanah Untuk Menghitung Pajak Air Tanah (Berita Daerah Tahun 2011
Nomor 14) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
- mencabut PERWALI No. 14 Tahun 2011
- 2 hlm.
|