Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2019

Pencabutan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Nilai Perolehan Air Tanah Untuk Menghitung Pajak Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota Samarinda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Nilai Perolehan Air Tanah Untuk Menghitung Pajak Air Tanah (Berita Daerah Tahun 2011 Nomor 14) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Nilai Perolehan Air Tanah Untuk Menghitung Pajak Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
15 April 2019
Tanggal Pengundangan
15 April 2019
Tanggal Berlaku
15 April 2019
Sumber
Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 12
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 373 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. PERWALI No. 14 Tahun 2011

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan