Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pembentukan Desa Ajung dan Desa Kambiyain di Kecamatan Tebing Tinggi serta Desa Padang Raya, Desa Sumber Agung dan Desa Mamigang di Kecamatan Halong Kabupaten Balangan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Luas dan Batas Wilayah; Bagian Pertama : Luas Wilayah Bagian Kedua : Batas Desa 4. Kedudukan dan Kewenangan Desa; Bagian Pertama : Kedudukan Bagian Kedua : Kewenangan Desa 5. Pemerintahan Desa; 6. Pembiayaan; 7. Pembinaan dan Pengawasan; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup. dan dilengkapi dengan lampiran-lampiran, yaitu : 1. Lampiran I : Peta Wilayah Desa Dayak Pitap 2. Lampiran II : Peta Wilayah Desa Halong 3. Lampiran III : Peta Wilayah Desa Surya Tama 4. Lampiran IV : Peta Wilayah Desa Uren 5. Lampiran V : Bagan Struktur Organisasi Pemerintahan Desa
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat