Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2021

Tarif Layanan Unit Pelaksana Teknis Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tarif Layanan Unit Pelaksana Teknis Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Unit Pelaksana Teknis Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunung Mas
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kuala Kurun
Tanggal Penetapan
28 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2021
Tanggal Berlaku
28 Januari 2021
Sumber
BD.2021/545
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Bidang
Halaman ini telah diakses 474 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan